Jika seorang anggota TNI yang sudah divonis oleh pengadilan militer, namun keberatan dengan hasil vonis tersebut, maka dapat mengajukan banding kepada pengadilan?

Jika seorang anggota TNI yang sudah divonis oleh pengadilan militer, namun keberatan dengan hasil vonis tersebut, maka dapat mengajukan banding kepada pengadilan?

  1. Militer tinggi
  2. Militer pusat
  3. Militer kasasi
  4. Militer utama
  5. Militer banding

Jawaban yang benar adalah: A. Militer tinggi.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika seorang anggota tni yang sudah divonis oleh pengadilan militer, namun keberatan dengan hasil vonis tersebut, maka dapat mengajukan banding kepada pengadilan Militer tinggi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Militer tinggi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Militer pusat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Militer kasasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Militer utama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Militer banding adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Militer tinggi.

Leave a Comment