Menurut jumhur ulama yang diperkuat oleh firman Allah swt dalam surat al-An’am ayat 141, jika tanah itu disewakan kepada orang lain, siapa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan?…

Menurut jumhur ulama yang diperkuat oleh firman Allah swt dalam surat al-An’am ayat 141, jika tanah itu disewakan kepada orang lain, siapa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan?…

    1. si pemilik tanah.
    2. si penyewa tanah
    3. si pemilik tanah dan si penyewa tanah
    4. jawaban a, b dan c salah

Pembahasan dan Penjelasan

 

Menurut saya jawaban a.  si pemilik tanah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban b.  si penyewa tanah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban c.   si pemilik tanah dan si penyewa tanah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban d.  jawaban a, b dan c salah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. si penyewa tanah adalah yang paling benar

Leave a Comment